Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga telah dikondisikan sejak awal, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan anggaran.
BACA JUGA:Klien Dituntut 6 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Lahan 1.756 Hektare, PH Sebut Tak Sesuai Fakta
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Pilkada Prabumulih: Ketua KPU Dituntut 10 Tahun, 2 Lainnya 8,5 Tahun
Berdasarkan fakta persidangan, negara mengalami kerugian sebesar Rp871 juta sesuai hasil audit BPKP.
Selain itu, terungkap adanya perubahan spesifikasi dalam tender ulang yang dinilai mengarah pada satu penyedia, serta penggunaan perusahaan sebagai “pinjaman bendera”.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk terdakwa yang menerima uang sebesar Rp50 juta.
Meski demikian, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa karena kerugian tersebut telah dikembalikan.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Besar di Ogan Ilir Hanguskan 9 Rumah Warga
BACA JUGA:Terungkap! Motif Kekasih Tega Gorok Leher Staf Bawaslu OKU Selatan
Dengan putusan ini, perkara belum sepenuhnya berakhir.
Baik pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.