JAKARTA, PALPRES.COM – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menilai bahwa diskusi mengenai implikasi perjanjian perdagangan internasional, khususnya Agreement on Related Trade (ART), menegaskan prinsip penting bahwa keterbukaan ekonomi tidak boleh mengorbankan kedaulatan media nasional
Dalam forum diskusi yang berlangsung di Jakarta dan melibatkan pemerintah, regulator, dan pelaku industri media, Sabtu 11 April 2026, pemerintah melalui perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), M. Qodari, menyampaikan bahwa ART dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang internasional, memperluas akses pasar, memberikan kepastian investasi, serta mendorong penguatan ekosistem digital nasional.
Namun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa regulasi nasional tetap menjadi rujukan utama.
Kebijakan publisher rights dinyatakan tetap berlaku dan akan menjadi batas tegas apabila terdapat ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan kepentingan nasional.
BACA JUGA:SPS Ingatkan Bahaya Perjanjian RI-AS: Kedaulatan Digital dan Media Nasional Terancam!
BACA JUGA: SPS Pusat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Ini Titik Lokasinya
“Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik.
Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujar Qodari.
Serikat Perusahaan Pers (SPS) -Net-
Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan terhadap platform digital dan media sosial agar tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers, guna menciptakan ekosistem informasi yang adil dan berimbang.
Sementara itu, Dewan Pers melalui Anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan, menegaskan bahwa kedaulatan pers merupakan pagar konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional.
BACA JUGA:Rangkaian Kegiatan SPS di Tanah Rencong, dari Anjong Mon Mata hingga ke Titik Nol Indonesia
BACA JUGA:Sabang–Aceh dan Jejak Tak Terlupa: Catatan dari Rakernas SPS dan HUT ke-79
Ia menyoroti dua isu krusial.
Pertama, terkait kepemilikan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. ART dinilai berpotensi membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media, yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional.