Kedua, perlindungan publisher rights. Dahlan menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus tetap menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk kewajiban lisensi, pembagian data, serta skema bagi hasil yang adil.
Menurutnya, setiap ketentuan dalam ART—termasuk yang mengatur pembebasan kewajiban platform—harus dibatalkan apabila bertentangan dengan regulasi nasional.
BACA JUGA:Komitmen Serikat Perusahaan Pers (SPS), Dorong Reformasi Kebijakan Ekonomi Media
BACA JUGA:Antam Menguat, Galeri24 dan UBS Tahan Laju: Ini Pergerakan Harga Emas di Pegadaian
“Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,” tegasnya.
Dari sisi industri, SPS mencatat adanya kekhawatiran yang semakin menguat di kalangan perusahaan pers dan pelaku ekonomi kreatif.
Pergeseran belanja iklan ke platform global, menyusutnya kapasitas ruang redaksi (newsroom), hingga meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tantangan nyata yang dihadapi industri media saat ini.
Selain itu, posisi tawar perusahaan pers dalam memperoleh pendapatan dinilai semakin melemah, termasuk terkait penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa mekanisme kompensasi yang memadai.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang, Prabumulih dan OI Waspada Hujan Petir
SPS menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh keadilan ekonomi—yakni siapa yang memperoleh nilai dari konten jurnalistik yang diproduksi oleh media nasional.
Diskusi ini memperkuat pandangan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap perdagangan global.
Namun, setiap perjanjian internasional harus memastikan tidak terjadinya penggerusan terhadap kedaulatan media nasional.
Kedaulatan tersebut mencakup empat aspek utama, yaitu kedaulatan kepemilikan media, distribusi konten, monetisasi berita, serta kedaulatan regulasi nasional.
BACA JUGA:Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun
BACA JUGA:Rentetan Gempa Dini Hari Guncang Papua Barat dan Maluku, Getaran Terkuat di Raja Ampat