Jaksa Bongkar Modus Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang: Dari E-Catalog hingga Pembagian Uang

Rabu 20-05-2026,13:41 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Jaksa juga menyebut pencairan termin pertama senilai Rp1,04 miliar tetap dilakukan meskipun progres pengadaan barang tidak sesuai fakta di lapangan.

BACA JUGA:Besok, Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Rekanan Sidang Perdana Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar

BACA JUGA:Jual Kucing Dilindungi via Facebook, Warga Palembang Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak.

Dari total pencairan, Rp100 juta disebut digunakan untuk operasional terdakwa Agus Rizal, sementara Rp371 juta diserahkan Dony Prayatna kepada Yunita di sebuah rumah makan di kawasan Rajawali Palembang.

Selain itu, dalam dakwaan terungkap bahwa berita acara pemeriksaan barang dan serah terima barang dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan, padahal barang yang diperiksa maupun diserahkan tidak sesuai kenyataan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.686.574.440.

BACA JUGA:Pria 49 Tahun di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Nekat Curi Kabel Sepanjang 30 Meter

BACA JUGA:Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok Kaleng, Pengangguran di Tanjung Enim Selatan Tak Berkutik Dikepung Polisi

"Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"tutup JPU.

Usai pembacaan dakwaan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

Kategori :