Oleh: Apriandi (Praktisi dan Penyuluh Pajak)
Mulai 1 Januari 2025, Indonesia resmi memberlakukan Global Minimum Tax (GMT) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Kebijakan ini mewajibkan perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi global di atas EUR 750 juta untuk membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15%, di mana pun mereka beroperasi.
Kesepakatan Perpajakan Global dan Posisi Indonesia
BACA JUGA:Resmi! Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 6–12 Mei 2026, Dolar AS Tembus Rp17.294
BACA JUGA:Resmi! Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 11– 17 Maret 2026, Dolar AS Rp16.887
Global Minimum Tax merupakan bagian dari Two Pillar Solution yang disepakati lebih dari 140 negara dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Pilar Dua menetapkan tarif pajak efektif minimum 15% bagi perusahaan multinasional besar, sebagai respons atas praktik pemindahan laba ke yurisdiksi bertarif rendah yang berdampak pada basis pajak negara-negara anggota, termasuk Indonesia.
Indonesia memberlakukan GMT terhitung sejak 1 Januari 2025, bersama lebih dari 40 negara yang bergabung pada tahun yang sama.
“Pajak minimum global adalah sebuah keniscayaan. Kalau tidak mengadopsi, justru berisiko merugikan Indonesia. Jika tarif efektif di bawah 15%, maka negara lain bisa melakukan top-up tax sehingga Indonesia berisiko kehilangan hak pemajakan,” tegas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
BACA JUGA:Kemenkeu Resmi Tetapkan Kurs Pajak Periode 4–10 Maret 2026, USD Rp16.800
BACA JUGA:Resmi! Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Terbaru 18–24 Februari 2026, Dolar AS Rp16.818
Dasar Hukum: PMK 136 Tahun 2024 dan PER-6/PJ/2026
Kerangka regulasi GMT dibangun melalui dua instrumen hukum utama. PMK 136 Tahun 2024 memuat 74 pasal yang mencakup definisi entitas konstituen, mekanisme penghitungan Tarif Pajak Efektif (TPE), pengecualian berbasis substansi ekonomi (SBIE), ketentuan de minimis, dan ketentuan safe harbour.
PER-6/PJ/2026 yang terbit pada Mei 2026 mengatur tata cara operasional pendaftaran Wajib Pajak GloBE, penyampaian Surat Pemberitahuan, GloBE Information Return (GIR), Notifikasi, serta mekanisme pembayaran dan pengawasan.
“PMK 136-nya itu ada 226 halaman dengan 74 pasal. Aturan pelaksanaannya ada di PER-6 tahun 2026 yang baru saja terbit, lebih kepada administrasi, bagaimana kemudian kami mengadministrasikan ketentuan ini,” jelas Dwi Astuti, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak.
BACA JUGA:Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku hingga 17 Februari 2026
BACA JUGA:Terjun Langsung Sampaikan SPPT PBB, BPPRD Muba Sasar Wajib Pajak Strategis