Pajak Minimum Global dan Tantangan Perusahaan Multinasional

Senin 25-05-2026,10:36 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Berdasarkan Pasal 3 PER-6/PJ/2026, GMT berlaku bagi Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) yang memenuhi dua syarat secara kumulatif: peredaran bruto tahunan konsolidasi global paling sedikit EUR 750.000.000 berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk Utama, dan nilai peredaran bruto tersebut terpenuhi dalam paling sedikit 2 dari 4 tahun pajak terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE.

Pengecualian berlaku bagi badan pemerintah, organisasi internasional, lembaga nirlaba, dana pensiun, dan entitas investasi tertentu yang memenuhi persyaratan dalam PMK 136 Tahun 2024.

Berdasarkan data country-by-country report (CbCR) periode 2021–2024, terdapat sekitar 722 grup yang berpotensi terdampak GMT di Indonesia.

BACA JUGA:Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku Periode 28 Januari - 03 Februari 2026

BACA JUGA:Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku Periode 21-27 Januari 2026

Dari jumlah itu, 46 grup memenuhi syarat kewajiban pelaporan, dengan 47 grup masuk dalam cakupan langsung penghitungan pajak tambahan.

Estimasi potensi penerimaan dari penerapan GMT pada tahap awal mencapai sekitar Rp4,49 triliun, terdiri dari QDMTT sekitar Rp86,38 miliar dari tiga grup dan IIR sekitar Rp4,41 triliun dari empat grup.

Tiga Mekanisme Pemungutan Pajak Tambahan

Apabila TPE suatu entitas di suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, pajak tambahan (top-up tax) wajib dikenakan melalui tiga mekanisme berjenjang.

BACA JUGA:Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku hingga 20 Januari 2026

BACA JUGA:Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku hingga 13 Januari 2026

Pertama, Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang dipungut oleh negara tempat entitas berkedudukan.

Kedua, Income Inclusion Rules (IIR) yang dikenakan pada Entitas Induk di negara domisilinya atas anak usaha yang TPE-nya di bawah 15%.

Ketiga, Undertaxed Payment Rules (UTPR) sebagai mekanisme cadangan apabila QDMTT dan IIR tidak dapat diterapkan sepenuhnya.

“Prioritas pertama adalah negara sumber mengambil hak pemajakan melalui QDMTT sebelum hak tersebut diambil negara lain. Apabila entitas di Indonesia membayar pajak di bawah 15% dan kita tidak memungut QDMTT, maka negara induk berhak mengambil hak pemajakan itu,” jelas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

BACA JUGA:Tak Pandang Bulu! Kajari Banyuasin Jebloskan Tersangka Kasus Pajak ke Sel

BACA JUGA:Kemenkeu Tetapkan Kurs Mata Uang Asing untuk Pelunasan Pajak Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini

Implikasi terhadap Insentif Pajak

Kategori :