Berlakunya GMT berdampak pada mekanisme insentif pajak berbasis pembebasan tarif sesuai PMK 136 Tahun 2024.
Penerima tax holiday yang selama ini menikmati tarif efektif mendekati nol tetap berkewajiban memenuhi ambang batas 15% sejak GMT berlaku.
“Walaupun tarif pajak PPh Badan di Indonesia itu 22%, bagi penerima-penerima insentif, tarif efektifnya menjadi nol. Inilah yang menjadi sasaran pajak minimum global ini. Ketika Indonesia melepaskan haknya, tidak memajaki atau tidak memungut 15%-nya, maka negara lain yang akan memungut atau menggunakan hak itu,” jelas Dwi Astuti, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak.
BACA JUGA:Catat! Ini Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku 24 hingga 30 Desember 2025
BACA JUGA:Cek Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Terbaru! Berlaku 17–23 Desember 2025
Jadwal Kritis dan Kewajiban Pelaporan Tahun Pajak 2025
Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, Pasal 4 PER-6/PJ/2026 mewajibkan pendaftaran sebagai Wajib Pajak GloBE melalui Portal Wajib Pajak paling lambat 30 September 2026.
Pembayaran pajak tambahan wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Penyampaian GIR dan Notifikasi dilakukan paling lambat 18 bulan setelah 31 Desember 2025, sedangkan SPT Tahunan PPh GloBE wajib disampaikan paling lambat 6 bulan setelah Tahun Pajak GloBE berakhir untuk tahun pengenaan pertama.
BACA JUGA:Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk, Cek Waktu Berlakunya!
BACA JUGA:Cek Perbaikan Jalan di OKI, Herman Deru: Terimakasih Masyarakat Sumsel yang Taat Bayar Pajak
“Harus daftar dulu. Paling lambat pendaftarannya adalah 30 September 2026. Dan jangan lupa setelah itu harus lapor,” ingatkan Dwi Astuti, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak.
Yang Perlu Disiapkan Dunia Usaha
Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu memastikan pemenuhan ambang batas peredaran bruto konsolidasi EUR 750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk Utama dalam 2 dari 4 tahun pajak terakhir sesuai Pasal 3 PER-6/PJ/2026.
Apabila syarat tersebut terpenuhi, pendaftaran sebagai Wajib Pajak GloBE wajib dilakukan melalui Portal Wajib Pajak paling lambat 30 September 2026.
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Warga Dapat Keringanan Ini
Penghitungan Tarif Pajak Efektif per yurisdiksi perlu dilakukan guna mengidentifikasi potensi kewajiban QDMTT, IIR, atau UTPR. Kelengkapan data, termasuk nilai buku bersih aset berwujud dan biaya penggajian per yurisdiksi, merupakan syarat penyusunan GloBE Information Return (GIR) dalam format XML sesuai ketentuan PER-6/PJ/2026.