Melalui PMK 136 Tahun 2024 dan PER-6/PJ/2026, pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak pemajakan Indonesia di tengah dinamika perpajakan internasional.
Karena itu, perusahaan yang masuk dalam cakupan GloBE perlu segera melakukan identifikasi kewajiban, evaluasi struktur usaha, dan penyesuaian proses administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesiapan sejak dini akan membantu perusahaan meminimalkan risiko ketidakpatuhan, menghindari potensi pengenaan pajak tambahan di yurisdiksi lain, serta mendukung implementasi Pajak Minimum Global yang efektif dan tertib administrasi.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.