Karyawan WFH dan Urusan Privasi: Apakah Bos Berhak Memantau?
Penulis: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta-Ist-
Artikel berjudul ‘Karyawan WFH dan Urusan Privasi: Apakah Bos Berhak Memantau?’ ditulis oleh FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
PANDEMI COVID-19 mempercepat lahirnya budaya kerja jarak jauh. Perusahaan yang dulu menganggap Work From Home (WFH) mustahil, kini menjadikannya bagian dari kebijakan permanen.
Namun bersamaan dengan itu, muncul fenomena baru yaitu pengawasan digital.
Dari perangkat lunak yang merekam waktu aktif komputer, mencatat situs yang dibuka, hingga memotret layar secara berkala, semua dilakukan demi “menjaga produktivitas”.
Di sisi manajemen, pengawasan dianggap langkah logis. Tapi bagi pekerja, ini terasa seperti memasang mata-mata di ruang pribadi mereka.
BACA JUGA:Ciptakan Tata Kelola Kepegawaian Berbasis Digital, Pemkab Muba Adakan Program Profiling ASN
BACA JUGA:6 Tanaman Pembawa Hoki yang Wajib Ditanam Depan Rumah
Ketika meja kerja berada di kamar tidur, dan rapat dilakukan sambil menemani anak belajar, di manakah batas antara “tempat kerja” dan “kehidupan pribadi”?
Di sinilah garis hukum dan moral mulai kabur serta privasi menjadi isu yang genting.
Privasi Bagian Hak Asasi Manusia
Dalam konteks hukum Indonesia, hak atas privasi bukan sekadar urusan etika, melainkan bagian dari hak asasi manusia.
BACA JUGA:3 Batu Akik Ajaib Pengusir Energi Negatif
BACA JUGA:6 Dokumen Ini Wajib Dipersiapkan untuk Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
