Banner Honda PCX

Gaikindo Optimis PPN 12 Persen Tidak Akan Menurunkan Penjualan Kendaraan

Gaikindo Optimis PPN 12 Persen Tidak Akan Menurunkan Penjualan Kendaraan

Gaikindo Optimis PPN 12 Persen Tidak Akan Menurunkan Penjualan Kendaraan--

Selain itu, pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen.

Kebijakan itu berlaku untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely knocked down (CKD).

BACA JUGA:Tanamkan Modal Rp14,9 Triliun, China Bangun Pabrik Otomotif di Indonesia, Cek Lokasinya

BACA JUGA:5 Merek Mobil yang Jadi Pionir Dalam Kesuksesan Pasar Otomotif di Indonesia Sepanjang Masa, Ada Favoritmu?

Serta PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).

Yohanes menambahkan dengan diterapkannya kebijakan insentif fiskal ini bisa meningkatkan daya saing kendaraan listrik serta kendaraan hybrid di pasar otomotif dalam negeri.

Selain itu, saat ini pemerintah Indonesia juga terus berusaha untuk bisa meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor yang hemat bahan bakar.

Serta kendaraan yang rendah emisi, hal itu tak lain untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus juga mengurangi emisi karbon.

PPN Naik 12 Persen Resmi Ditetapkan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik 12 persen.

Pemerintah mengumumkan kenaikan PPN tersebut yang akan berlaku per 1 Januari 2025.

PPN yang naik 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-undang.

Hanya saja, kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk kebutuhan pokok masyarakat atau 0 persen.

BACA JUGA:5 Mobil yang Masuk Sebagai Tonggak Sejahrah Perkembangan Otomotif di Indonesia yang Kamu Harus Tahu!

BACA JUGA:Siap-siap, Kendaraan Jenis Ini Bakal Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: