Banner Honda PCX

Gaikindo Optimis PPN 12 Persen Tidak Akan Menurunkan Penjualan Kendaraan

Gaikindo Optimis PPN 12 Persen Tidak Akan Menurunkan Penjualan Kendaraan

Gaikindo Optimis PPN 12 Persen Tidak Akan Menurunkan Penjualan Kendaraan--

Dalam Pasal 7 Ayat (1) undang-undang mengatur tarif PPN 12 persen, dan akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Barang-barang yang menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk PPN yang diberikan nol persen,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers membahas paket kebijakan ekonomi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, yang dikutip Senin, 16 Desember 2024.

Barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok tersebut antara lain daging, ikan, beras, ikan telur, sayur, susu, gula konsumsi.

BACA JUGA:Siap-siap PPN Naik jadi 12 Persen di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani

BACA JUGA:Berlaku di 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen, Berikut Kriterianya!

Lalu jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja.

Kemudian jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio dan pemakaian air yang seluruh item tersebut bebas dari PPN.

Sedangkan untuk bahan makanan lainnya akan dikenakan PPN 12 persen.

Namun pemerintah akan memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi khususnya untuk rumah tangga berpendapatan rendah.

BACA JUGA:3 Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat Tokopedia, Ini Daftar Wilayahnya!

BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

Airlangga juga mengatakan pemerintah akan menanggung PPN 1 persen yang berlaku untuk barang kebutuhan pokok dan penting.

Barang yang dimaksud seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

“Jadi masing-masing barang tetap PPN-nya 11 persen, tapi untuk yang 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.

Paket kebijakan atau stimulus yang diberikan oleh pemerintah ini tidak lain memiliki tujuan agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: