RESMI! Korlantas Polri Terbitkan BPKB Elektronik, BPKB Model Lama Harus Ganti?
Ilustrasi BPKB elektronik yang resmi diterbitkan Korlantas Polri-Korlantas Polri-
PALPRES.COM - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah kendaraan bermotor di Indonesia.
BPKB ini diterbitkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri.
Dimana fungsinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Ya, setelah ramai beberapa waktu lalu, BPKB elektronik akhirnnya resmi diterbitkan.
BACA JUGA:ANGIN SEGAR! Menpan RB Tetapkan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Segini Lamanya
BACA JUGA:HEBOH! Rilis Skutik Baru Kembaran Honda ADV 160, Bensin Full Tank Tembus 500 KM
Lantas, setelah berlakunya BPKB elektronik, bagaimana dengan BPKB model lama?
Seperti diketahui, Korlantas Polri sudah memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik alias e-BPKB sejak Maret 2025.
Bagi yang masih memiliki BPKB lama, ternyata tidak perlu mengajukan ganti BPKB.
Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, e-BPKB diberlakukan untuk sementara ini hanya untuk mobil baru atau roda empat ke atas dan untuk mobil lama yang melakukan balik nama.
BACA JUGA:Bukan Gaji Pokok! PNS Akan Terima Uang Tambahan Setiap Hari, Cek Wilayah dan Jumlahnya
BACA JUGA:Dapatkan Cuan Gratis 250 Ribu dari DANA Kaget Hari Ini, Pemilik Akun Aktif Wajib Klaim!
"Selama kepemilikan mobil itu belum berpindah tangan, BPKB lama itu masih sah," kata Wibodo baru-baru ini.
"Tapi, kalau dia sudah berpindah tangan dan sudah dibalik nama, kita akan ganti dengan BPKB elektronik," cetusnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
