Banner Honda PCX

Kendaraan Jenis Ini Tidak Wajib Bayar SWDKLJ, Motor Kamu Termasuk?

Kendaraan Jenis Ini Tidak Wajib Bayar SWDKLJ, Motor Kamu Termasuk?

Ilustrasi jenis kendaraan yang tidak wajib bayar SWDKLLJ-Korlantas Polri-

PALPRES.COM - Ketika membayar pajak tahunan atau 5 tahun, pemilik kendaraan harus membaway SWDKLLJ.

Namun demikian, kendaraan jenis ini tidak wajib bayar SWDKLLJ, termasuk motor kamu.

Seperti diketahui, SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor setiap tahun, bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan yang dikelola PT Jasa Raharja.

BACA JUGA:321 ASN Pemprov Sumsel Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

BACA JUGA:Dukung Replikasi Budidaya Burung Puyuh, PTBA Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tanjung Enim

Dana ini berfungsi sebagai asuransi kecelakaan yang akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, baik yang luka maupun meninggal dunia.

Setiap kendaraan dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

STNK lebih mudah dan simpel untuk dibawa, ketimbang bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB yang berupa buku dengan dimensi cukup lebar dan tebal.

Sementara STNK cuma terdiri dua lembar kertas, lembar pertama berisi identitas kendaraan dan lembar kedua disebut lembar (notice) pajak.

BACA JUGA:Dorong Optimalisasi Penerimaan Pajak, Bupati Muba Terima Audiensi KPP Pratama Sekayu

BACA JUGA:Balita Tenggelam di Sungai Musi saat Main Mobil-mobilan Ditemukan Tim SAR, Begini Kondisinya

Pada lembar pajak, terdapat uang sumbangan wajib atau SWDKLLJ.

Terkait hal ini, Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Bali Wanda P Asmoro memberikan penjelasannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: