ANTI RIBET! Pembuatan BPKB Elektronik di Kantor Samsat Cukup Siapkan Dokumen Ini
Ilustrasi syarat pembuatan BPKB elektronik di kantor Samsat-Korlantas Polri-
PALPRES.COM - Korlantas Polri resmi meluncurkan e-BPKB atau BPKB elektronik.
Menariknya, pembuatan BPKB elektronik di kantor Samsat cukup siapkan dokumen ini.
Ya, BPKB elektronik diklaim jauh lebih canggih berkat adanya chip RFID dan NFC.
Seperti diketahui, BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.
BACA JUGA:Rating Pemain Inter vs Monterrey: Lautaro Selamatkan Muka Nerazzurri di Piala Dunia Klub
BACA JUGA:BANGKIT LAGI! Motor Bebek Kembaran Supra Fit Dijual Rp12 Jutaan
BPKB berfungsi sebagai surat identitas dan bukti sah bahwa seseorang adalah pemilik kendaraan tersebut.
Ternyata proses pembuatan e-BPKB di kantor Samsat cukup mudah, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan.
Masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda empat atau lebih baru dapat membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) di kantor pelayanan BPKB di tingkat Polda.
Nantinya, BPKB elektronik tetap berbentuk fisik seperti buku, namun akan dilengkapi dengan chip yang menyimpan data kendaraan dan terhubung langsung dengan arsip digital.
BACA JUGA:KETETAPAN BKN! 3 Jabatan PNS Ini Bakal Pensiun Hingga Usia 70 Tahun
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RS Sudirjo Partodimejo
Sistem ini akan terintegrasi dengan basis data tunggal Korlantas Polri serta berbagai pemangku kepentingan seperti lembaga pembiayaan, bank, dan pegadaian.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan proses penerbitan e-BPKB masih melalui prosedur yang sama dengan BPKB biasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
