Banner Honda PCX

6 Keringanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Batas Akhir 31 Agustus 2025

6 Keringanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Batas Akhir 31 Agustus 2025

Ilustrasi Gubernur Jawa Timur berikan 6 keringanan program pemutihan pajak kendaraan-Bapenda Jatim-

Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini dapat dinikmati oleh Wajib Pajak antara lain sebagai berikut:

- Sanksi administratif (denda) PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua/tiga/empat

BACA JUGA:Kemensos Fokuskan Pemberdayaan Terhadap KPM PKH BPNT Siap Graduasi Melalui Program Bantuan Usaha PPSE!

BACA JUGA:Punya Banyak Cabang, AgenBRILink Milik Pemuda Lahat Ini Buka Lapangan Pekerjaan untuk Warga Sekitar

- PKB progresif untuk kendaraan bermotor roda dua/tiga/empat

- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik wajib pajak kurang mampu

- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik wajib pajak dengan profesi ojek online

- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda tiga

BACA JUGA:PLN Icon Plus Perkuat Layanan Digital Terintegrasi Melalui MyICON+

BACA JUGA:Ringankan Beban Warga, Pemkab Muba Gencarkan Gerakan Pangan Murah

- Pembebasan sanksi administratif (denda) SWDKLLJ tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya

Selain pembebasan pajak daerah, Wajib Pajak juga dapat menikmati keringanan dasar untuk PKB dan BBNKB untuk kendaraan terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: