Banner Honda PCX

6 Keringanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Batas Akhir 31 Agustus 2025

6 Keringanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Batas Akhir 31 Agustus 2025

Ilustrasi Gubernur Jawa Timur berikan 6 keringanan program pemutihan pajak kendaraan-Bapenda Jatim-

PALPRES.COM - Program pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlangsung di sejumlah provinsi di Indonesia.

Untuk di Jawa Timur sendiri, ada 6 keringanan yang bisa didapatkan dalam program yang berakhir hingga 31 Agustus 2025 ini.

Ya, warga Jawa Timur harus memanfaatkan program pemutihan ini lantaran banyak gratisan yang diberikan Pemprov Jatim.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

BACA JUGA:BKN Tegaskan Batas Akhir Usulan PPPK Paruh Waktu 20 Agustus 2025

BACA JUGA:5 Hari Digelar, Transaksi Sriwijaya Expo 2025 Tembus Rp2,9 Miliar

Pemutihan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus.

Yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Khofifah mengatakan kebijakan ini diambil untuk dapat kembali meringankan beban masyarakat Jawa Timur.

BACA JUGA:SEPAKAT! Forkopimda OKI Batasi Hiburan Malam, Larang Musik Remix dan DJ

BACA JUGA:Bupati Muchendi Ungkap Kunci Sukses Swasembada Pangan di OKI

Serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembebasan pajak daerah meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: