Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk, Cek Waktu Berlakunya!
Kementerian Keuangan menetapkan Nilai Kurs Mata Uang Asing untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 Desember 2025-Kanwil Bea Cukai Aceh-
BACA JUGA:Wujud Kepedulian, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Bencana ke Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat
25. Won Korea (KRW): Rp11,33
Mata Uang Asing yang Tak Tercantum
Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.
Dikalikan dengan kurs rupiah terhadap Dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.
BACA JUGA:Komitmen pada Hak Anak, PTBA Sabet Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya
Keputusan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2025 dan berakhir pada 16 Desember 2025.
Serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: kanwil bea cukai aceh
