Usai KDRT Venna Melinda, Kini Ferry Irawan Dikabarkan Jatuh Miskin Hingga Tidak Ada Ongkos Pulang ke Jakarta
Ferry Irawan ditetapkan tersangka kasus KDRT -instagram-instagram/@ferryirawanreal
Namun kekerasan yang selama ini dialaminya tidak pernah meninggalkan bekas. Hal ini lantaran suaminya itu adalah seorang pesilat.
"Karena dia selalu tahu cara menyakiti tanpa meninggalkan bekas, karena dia pesilat,"ucap Venna.
Terhadap Ferry polisi menerapkan pasal 44 dan 45 Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ferry diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda dan terancam hukuman 5 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
