Banner Honda PCX

Dahlan Iskan Dituding Tersangka, Kuasa Hukum: Fitnah dan Pembunuhan Karakter!

Dahlan Iskan Dituding Tersangka, Kuasa Hukum: Fitnah dan Pembunuhan Karakter!

Pemberitaan media nasional terkait penetapan status tersangka terhadap Dahlan Isklan yang tak berdasarkan fakta, adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji dan merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.-Disway-

JAKARTA, PALPRES.COM – Pemberitaan media nasional terkait penetapan status tersangka terhadap Dahlan Isklan dan Nani Wijaya oleh Polda Jawa Timur (Jatim), ditanggapi oleh Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners

Dalam siaran pers yang diterima redaksi palpres.cim, 9 Juli 2025, Johanes Dipa Widjaja mengatakan pemberitaan mengenai penetapan tersangka kliennya oleh Polda Jatim adalah tidak benar 

Menurut Johanes Dipa Widjaja, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum kliennyas ebagai tersangka

“Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. 

BACA JUGA:Ngobrol Seru di Kantor Disway, Raffi Ahmad dan Sufmi Dasco Temui Dahlan Iskan

BACA JUGA:B-Universe dan Disway Resmi Kerja Sama, Dahlan Iskan Targetkan 400 Media Network

Dihembuskan Pihak Tak Bertanggungjawab

Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegas Johanes Dipa Widjaja.

Johanes Dipa Widjaja menilai, bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik.

Tujuannya, untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:MANTAP! Disway.id Group Kolaborasi dengan BKKBN Turunkan Stunting

BACA JUGA:Palpres.Com Bermigrasi ke Disway.Id


Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners -Disway-

“Perlu kami tegaskan, bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut.

Fitnah dan Pembunuhan Karakter

Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan,” jelas Johanes Dipa Widjaja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: