Suami Wajib Tahu! Jangan Lakukan 4 Hal Ini dalam Pernikahan, Akibatnya Bisa Fatal
PRANIKAH: Bimbingan pranikah di KUA Tebing Tinggi-Foto: Anita-Palpres
namun si suami tetap menjalin komunikasi dan memberikan nafkah lahir, maka ini diperbolehkan.
"Kalau zaman dulu sebelum ada handphone itu bisa surat-suratan, nah kalau zaman sekarang kan sudah ada teknologi handphone,
BACA JUGA:Tradisi Unik di Banyuwangi, Calon Pengantin Perempuan 'Dipinjam' Sebelum Pernikahan, Kalian Tahu?
BACA JUGA:5 Cobaan Menjelang Pernikahan, Ini Nasihat dari Ustad Adi Hidayat
jadi sangat mudah untuk saling memberi kabar, intinya komunikasi antara suami dan istri masih terjalin meskipun jarak jauh, nah kondisi yang seperti ini diperbolehkan," jelas Armansyah.
2. Nafkah Lahir dan Bathin
Dalam artian seorang suami wajib memberikan nafkah lahir dan bathin.
Nafkah lahir seperti seorang istri berhak mendapatkan hak untuk makan, minum, pakaian, dan keperluan istri lainnya.
BACA JUGA:Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini 5 Hal yang Harus Dihindari Jelang Hari Pernikahan
Nafkah lahir ini juga bisa diartikan sebagai pengertian dari seorang suami.
Suami yang tidak gengsi jika membantu istri mengurus urusan rumah seperti menyapu, mengepel, mencuci dan menjemur pakaian, memasak, dan pekerjaan rumah lainnya.
"Apalagi kalau istri habis melahirkan, itu pasti seluruh badannya sakit seolah remuk sehingga istri jadi lemas,
nah di sinilah pengertian seorang suami dibutuhkan untuk membantu pekerjaan rumah," ucap Armansyah.
BACA JUGA:Takut Terluka, 5 Zodiak Ini Ragukan Pernikahan karena Pengalaman Masa Lalu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
