Hukum Zakat untuk Kemanusiaan di Palestina
Penulis saat sedang membuat tulisan terkait boleh tidak memberikan zakat kepada warga di Palestina.-Sumedi-
Beberapa hari terakhir ini kita melihat bahwa Palestina di serang kembali oleh Israel, padahal sudah ada kesepakatan genjatan senjata.
Dunia berharap gencatan senjata permanen segera terjadi, dan merdeka dalam genggaman Palestina.
Dengan Kondisi bangsa palestina seperti itu timbul pertanyaan. bagaimana hukumnya zakat untuk disalurkan di Palestina?

Penulis saat ikut serta dalam salah satu aksi membela Palestina disini -Sumedi-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
BACA JUGA:Datangi Warga Terdampak Banjir di Palembang, Ini yang Dilakukan Relawan Rumah Zakat
BACA JUGA:Buruh Cuci Pejuang Keluarga Ini Bahagia, Terima Bingkisan Lebaran Keluarga dari Rumah Zakat
Fatwa MUI tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Menetapkan: Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Ajak Masyarakat Bayar Zakat dan Infaq dengan BSB Mobile
BACA JUGA:Sinergi Kemenag Sumsel dan Baznas Sosialisasikan Penerapan Zakat Profesi
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
