Hukum Zakat untuk Kemanusiaan di Palestina
Penulis saat sedang membuat tulisan terkait boleh tidak memberikan zakat kepada warga di Palestina.-Sumedi-
Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan tentang distribusi zakat dalam kondisi tertentu;
Diriwayatkan dari Abi Saâid al-Khudri ra ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
BACA JUGA:Kemenag Luncurkan 8 Buku Panduan dan Strategi Pengelolaan Zakat Wakaf
BACA JUGA:Rumah Zakat Raih Apresiasi Indonesia Digital Marketing Champions 2024, Ini Penilaiannya
“Shadaqah (zakat) tidak halal dibayarkan kepada orang kaya kecuali dalam lima kelompok, kepada yang sedang berperang di jalan Allah, kepada yang bekerja (âamil) mengurus zakat, kepada yang punya hutang, kepada orang yang membeli zakatnya dengan hartanya, atau kepada orang yang punya tetangga miskin lantas ia bersedekah atas orang miskin tersebut kemudian si miskin memberi hadiah si kaya.” (HR. Al-Baihaqi)
Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam diatas menjelaskan bahwa orang yang tertimpa musibah dan menjadikannya miskin dapat menjadikannya sebagai orang yang berhak untuk menerima zakat
Selain itu Fatwa MUI merujik pada pandangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (2009):
Dana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada para korban bencana, sebab mereka termasuk dalam orang yang berhak menerima (mustahik) zakat.
BACA JUGA:Salurkan Bantuan Ini, Rumah Zakat Bahagiakan Anak Yatim Penghafal Quran di Palembang
BACA JUGA:BSI Maslahat Salurkan Bantuan Ternak Zakat Muqoyyad Senilai Rp249 Juta
Setidaknya dalam korban bencana terdapat tiga golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, dan penanggung utang (gharimin).
Harta zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan dan pemulihan bencana dengan syarat penerima zakat termasuk salah satu asnaf zakat dan bantuan diberikan secara langsung,
Pendistribusian harta zakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan penerima manfaat termasuk asnaf sabilillah.
Segala kebutuhan untuk kepentingan pencegahan bencana seperti biaya fasilitator untuk edukasi kebencanaan, pendampingan, perencanaan penanggulangan bencana yang tidak dapat dipenuhi dari harta zakat, dapat dipenuhi dari infaq, shadaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
BACA JUGA:Berbagi Kebaikan di Hari Santri, Rumah Zakat Beri Bantuan Ini pada Santri Hidayatullah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
