Banner Honda PCX

Sidang Dugaan Korupsi Mark Up Retrofit Sistem Soot Blowing PLN, Jaksa KPK Tegaskan Ini

Sidang Dugaan Korupsi Mark Up Retrofit Sistem Soot Blowing PLN, Jaksa KPK Tegaskan Ini

Sidang Dugaan Korupsi Mark Up Retrofit Sistem Soot Blowing, Jaksa KPK bacakan replik atas nota pembelaan dari tiga terdakwa-Romli Juniawan-

Tim Jaksa KPK melanjutkan, bahwa dalil penasehat hukum terdakwa yang mengatakan agar Aparat Penegak Hukum hati-hati dalam menetapkan seorang sebagai terdakwa, menurut Jaksa KPK dalil-dalil tersebut hanya asumsi yang tidak sesuai fakta yang memadai.

BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya

"Bahwa penyidik KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah tentu berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan akuntabel. 

Dibuka Ruang Permohonan Pra Peradilan

Selanjutnya apabila tersangka keberatan atas penetapan menjadi tersangka sudah diberikan ruang yang diatur untuk mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap status seseorang sebagai tersangka. 

Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan disini apakah tahapan-tahapan tersebut sudah ditempuh oleh tersangka dan penasehat hukumnya?," tegas JPU KPK.

BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Masuk Bui, Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya

Jaksa KPK juga menyayangkan yang membuat narasi, seakan-akan Aparat Penegak Hukum di Indonesia ini tidak mampu menafsirkan peraturan perundangan dengan benar.

"Dengan demikian maka dalil pembelaan penasehat hukum terdakwa tidak berdasar. 

Kesimpulan, berdasarkan uraian diatas yang telah kami sampaikan, kami selaku penuntut umum meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak atau mengesampingkan seluruh dalil-dalil pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya. 

Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagaimana tuntutan yang sudah di bacakan pada sidang sebelumnya," urai penuntut umum KPK.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel

Setelah mendengarkan tanggapan dari Jaksa KPK, Penasihat Hukum terdakwa Nehemia Indra Jaya akan menyampaikan duplik secara tertulis pada sidang selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: