3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing Divonis Berbeda
Sidang dugaan Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing PT Bukit Asam (BA) pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan -Romli Juniawan-
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya
BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Masuk Bui, Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa, Segini Jumlahnya
Dijatuhi Pidana Denda
Untuk Terdakwa Bambang Anggono, dihukum pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan.
Sedangkan Terdakwa Budi Widi Asmoro, didenda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Sementara itu Terdakwa Nehemia Indra Jaya, dihukum pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala BPBD OKU Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Terdakwa Budi Widi Asmoro juga dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta.
Sementara Terdakwa Nehemia Indra Jaya dikenakan pidana tambahan, mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17 miliar.
Setelah mendengarkan putusan pidana tersebut, ketiga terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya maupun Tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
