Banner Honda PCX

MERESAHKAN! Polres OKI Tindak Premanisme dan Pungli di Pasar Kayuagung

MERESAHKAN! Polres OKI Tindak Premanisme dan Pungli di Pasar Kayuagung

Polres OKI amankan 5 pelaku premanisme dan pungli di Pasar Kayuagung -palpres.com -

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penindakan terhadap dugaan tindakan premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polres OKI.

Salah satunya yang terjadi di kawasan Pasar Shopping, Jalan Letnan Muhktar Saleh, Kecamatan Kayuagung, pada Rabu 30 April 2025, sekira pukul 14.00 WIB.

Kegiatan penegakan hukum ini dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Okta Ferdiyan S.H bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKI.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang laki-laki yang diduga sebagai juru parkir liar, masing-masing berinisial J (53), AM (19), S (47), F (22), dan A (33).

BACA JUGA:Wakili Muba di Lomba Desa Cantik Nasional, Desa Ulak Paceh Jaya Dapat Pembinaan Khusus

BACA JUGA:Gali Uang Rp1,7 Juta Tanpa Ribet dari Google, Langsung Raup Saldo DANA Gratis Super Gampang

Kelima orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pendataan identitas serta diberikan pembinaan.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Kami menghimbau para juru parkir untuk melengkapi administrasi dan tidak lagi melakukan praktik parkir liar atau pungli.

Mereka juga telah diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:Desa Ulak Paceh Jaya Dapat Pembinaan Khusus dari BPS dan Dinkominfo Muba, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Bupati Muchendi Tekankan Penyusunan RKPD OKI 2026 Mengacu Asta Cita Presiden

Ia juga menambahkan, bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan guna menindak segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres OKI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: