Banner Honda PCX

Pemuda di OKI Tembak Warga dengan Senapan Angin, Penyebabnya Bikin Haru!

Pemuda di OKI Tembak Warga dengan Senapan Angin, Penyebabnya Bikin Haru!

Kapolres OKI rilis kasus penembakan dengan senjata angin di Desa Balian-palpres.com -

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga menyebut sejumlah barang bukti ikut diamankan salah satunya berupa satu pucuk senjata angin jenis gejluk warna hitam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: