Polisi Tetapkan Oknum Guru SMKN di Lubuklinggau Tersangka
Polres Lubuklinggau menetapkan oknum guru SMKN di Lubuklinggau sebagai tersangka--
LUBUKLINGGAU,PALPRES.COM- Polres Lubuklinggau akhirnya menetapkan AY, oknum guru di SMKN 1 sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi kepada wartawan, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
"Penyidik sudah melakukan perkara dan pemeriksaan. Saat ini status yang bersangkutan sudah menjadi kita tetapkan menjadi tersangka," tegas Kapolres.
Sebagai informasi, AY dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau setelah sejumlah pelajar SMKN 1 Lubuklinggau menggela aksi demo, Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:Dua Anggota Polres Lubuklinggau Raih Medali Perak di Kejuaraan Taekwondo Kapolda Bengkulu Cup
Sementara dari Pemkot Lubuklinggau, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Lubuk Linggau memberikan pendampingan khusus kepada para korban yang diduga menjadi korban.
Kepala UPT PPA Lubuklinggau, Siti Baroka, S.Pd, M.Pd kepada wartawan menyampaikan pihaknya telah aktif memberikan dukungan sejak kasus ini mulai ditangani oleh aparat penegak hukum.
UPT PPA turut mendampingi para korban saat mereka dimintai keterangan oleh pihak Polres Lubuklinggau.
“Kami terus memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk saat mereka menjalani pemeriksaan di Polres. Senin ini, kami juga akan membawa korban untuk mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ungkap Siti Baroka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
