Banner Honda PCX

Pasca OTT di Lahat, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Pemerasan

Pasca OTT di Lahat, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Pemerasan

Kedua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pasca OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, saat digiring Jaksa Kejati Sumsel.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Jumat 25 Juli 2025.  

Sebelumnya dalam OTT tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengamankan 1 orang ASN, 1 orang Ketua Forum APDESI dan 20 orang Kepala Desa se Kecamatan Pagar Gunung Lahat.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel yaitu Dr. Adriansyah didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang telah diamankan maka ditetapkan 2 orang sebagai tersangka.

"Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagai diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka ditetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades tersebut," ujar Vanny Yulia Eka Sari.

BACA JUGA:DPO Dugaan Korupsi, Plt Kadis PMD Sumsel Diamankan Tim Pidsus Kejari Palembang

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel

Kedua Tersangka Ditahan di Rutan Pakjo

Bahwa selanjutnya, kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

"Adapun perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

BACA JUGA:Penyerahan Tahap II, 6 Tersangka Korupsi di OKI Segera Disidangkan


Asisten Pidana Khusus Dr. Adriansyah didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menggelar press release di kantor Kejati Sumsel.-Romli Juniawan-

Kemudian Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 11 Undang-undang Tipikor," jelasnya.

Dari pemeriksaan, menurutnya, jika perbuatan kedua tersangka tak hanya dilakukan pada 2025, akan tetapi dilakukan ditahun-tahun sebelumnya. 

Dugaan Aliran Dana ke Penegak Hukum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: