Helmi Hasan Diperiksa Kasus Mega Mall Bengkulu, Ini Kata Kejagung
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan -Harian Bengkulu Ekspres-
BACA JUGA:Penyerahan Tahap II, 6 Tersangka Korupsi di OKI Segera Disidangkan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor PMI OKU Timur, Sita Dokumen Ini
Direktur PT Trigadi Lestari, Hariadi Benggawan
Komisaris PT Trigadi Lestari, Satriadi Benggawan
Mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra
Budi Leksono
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Status Eks Plt Kadis PMD Sumsel Jadi DPO Dugaan Korupsi Batik
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Kredit Macet
Kasus ini bermula dari dugaan perubahan status lahan Mega Mall dan PTM di Kota Bengkulu.
Dari awalnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004, kemudian diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
BACA JUGA:Kajari Lahat: Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sesuai Hukum
BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing Divonis Berbeda
Kemudian, SHGB tersebut didiga dijadikan jaminan oleh pihak ketiga kepada perbankan.
Akhirnya kredit yang diajukan dengan jaminan SHGB tersebut bermasalah menyebabkan penunggakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
