Helmi Hasan Diperiksa Kasus Mega Mall Bengkulu, Ini Kata Kejagung
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan -Harian Bengkulu Ekspres-
JAKARTA, PALPRES.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu terus bergulir.
Kali ini, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut pada Rabu, 30 Juli 2025.
Menurutnya, Helmi Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:DPO Dugaan Korupsi, Plt Kadis PMD Sumsel Diamankan Tim Pidsus Kejari Palembang
Diperiksa di Kejagung
Pemeriksaan terhadap Helmi tidak dilakukan di Bengkulu, melainkan di Kantor Kejaksaan Agung.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menyita pusat perbelanjaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Selain itu, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Para Tersangka
Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi.
Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan
Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
