Banner Honda PCX

Dinilai Terbukti Korupsi Honor Relawan, Eks Pejabat di OKU Divonis Penjara

Dinilai Terbukti Korupsi Honor Relawan, Eks Pejabat di OKU Divonis Penjara

Kedua terdakwa dalam kasus korupsi honor relawan di OKU, tampak tertunduk saat mendengarkan vonis majelis hakim-Romli Juniawan-

BACA JUGA:Mantan Kades di OKI Korupsi Dana Desa Hingga Rp1 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan terdakwa Amzar Kristofa masing-masing pidana penjara selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas hakim.

Selain divonis penjara dan denda, terdakwa Amzar dan Junaidi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 314 juta.

Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. ***

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: