Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Empat terdakwa kasus terdakwa kasus korupsi APBD Dispora Kabupaten OKI tahun 2022 saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar
Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, para terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti, karena telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
