Pelaku Restorative Justice di Pagar Alam Kini Wajib Jalani Kerja Sosial
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina SH MSi foto bersama usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pemprov Sumsel di Griya Agung, Kamis 4 Desember 2025 lalu. -Romli Juniawan-
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi APAR di Empat Lawang Sidang Perdana, JPU Jerat Terdakwa dengan Pasal Ini
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR di Bank ‘Plat Merah’ Sumsel, Penyidik Kejati Periksa 3 Saksi
Namun demikian, lanjutnya, tidak semua perkara dapat memperoleh sanksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
