Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Gadungan Didakwa Jaksa Asli
Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan atribut kejaksaan dan pemerasan, Bobby Asia dan Edwin Firdaus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin 8 Desember 2025. -Romli Juniawan-
BACA JUGA:Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara
BACA JUGA:GEGER! Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Perumahan Kodim 0402/OKI
Kemudian, terdakwa membeli atribut kejaksaan yang terdiri dari: pangkat jaksa Gol. IV/A, 1 pin jaksa, 1 pin Persaja, 1 pin satya lencana dengan masa kerja 20 tahun secara online melalui Shopee dengan uang yang terdakwa gunakan sebesar Rp1.000.000.
"Bahwa pada Hari Senin 06 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dijemput oleh Saksi Edwin Firdaus untuk pergi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan menggunakan pakain lengkap seorang jaksa beserta atributnya.
Kemudian, pada saat terdakwa tiba di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terdakwa bertemu dengan petugas Kamdal dan menyampaikan bahwa terdakwa ingin bertemu dengan Sdr. Ario Apriyanto Gofar dengan maksud untuk menjembatani terdakwa agar dapat berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Namun dikarenakan yang bersangkutan sedang memiliki agenda lain, sehingga terdakwa pergi meninggalkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuju ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung-Tempino Sidang Perdana, Diwarnai Aksi Dukungan
BACA JUGA:Aksi Dukungan Kembali Warnai Sidang Alex Noerdin, Massa Ungkap Tuntutan
"Bahwa sekira pukul 11.00 WIB dengan menggunakan seragam jaksa lengkap beserta atributnya, terdakwa bertemu dengan petugas kamdal dan menyampaikan ingin bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Namun yang bersangkutan sedang memiliki agenda lain, lalu terdakwa ingin bertemu dengan Kepala Seksi Intelijen, namun yang bersangkutan juga sedang tidak berada di tempat.
Selanjutnya, terdakwa ingin bertemu dengan Kepala Sub Seksi Penyidikan, setelah terdakwa bertemu dengan Kepala Sub Seksi Penyidikan, dikarenakan Kepala Seksi Intelijen sudah dapat ditemui, kemudian terdakwa sempat bertemu dengan Kepala Seksi Intelijen.
Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menuju ke RM Pindang Saudagar," ujar JPU.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka
Bahwa sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bersama dengan Saksi Edwin Firdaus tiba di RM Pindang Saudagar dengan disambut oleh Saksi Deddy Paslah, Saksi Ahmad Syamsir dan Saksi Aprianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
