Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Gadungan Didakwa Jaksa Asli
Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan atribut kejaksaan dan pemerasan, Bobby Asia dan Edwin Firdaus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin 8 Desember 2025. -Romli Juniawan-
Kemudian, Saksi Muhammad Refly baru tiba di RM Pindang Saudagar sekira pukul 13.30 WIB.
Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan Saksi Muhammad Refly dengan menggunakan seragam jaksa lengkap dengan pangkat IV/A beserta Pin Jaksa, Pin Persaja, Pin Penyidik, Pin Satya Lencana dengan masa kerja 20 tahun.
"Bahwa sekira pukul 13.45 WIB, tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir tiba di RM Pindang Saudagar dan melihat terdakwa sedang berada di tempat, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang menggunakan seragam jaksa lengkap beserta atributnya.
BACA JUGA:Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Eks Wagub Sumsel Bongkar Fakta Penting di Persidangan
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah Sumsel: Kejati Tetapkan 7 Tersangka
Terdakwa Raup Rp21,5 Juta
Bahwa atas perbuatan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Saksi Edwin Firdaus telah memperoleh uang sebesar Rp21.500.000 dengan rincian sebagai berikut:
Uang sebesar Rp4.000.000, dari Saksi Nasrul. Uang sebesar Rp7.000.000, dari Saksi Deddy Paslah, uang sebesar Rp10.500.000, dari Saksi Muhammad Refly.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
