Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda
Terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali saat hadir di PN Tipikor Palembang untuk mengikuti sidang kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung - Tempino Jambi seluas 34 hektare-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Ini Capaian Kinerja Pidsus Kejati Se Sumsel 2025 di Momentum Hakordia
BACA JUGA:Pertambangan Emas Tanpa Izin Terbongkar, 3 Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Ia menambahkan, perkara pokok adalah pembebasan lahan untuk jalan tol Betung Tempino-Jambi yang seharusnya dengan konsinyasi.
Namun berubah menjadi perkara korupsi, bahkan nilai kerugian juga dicari-cari yaitu dari hanya keuntungan kotor (ilegal gain) 2020- 2025 yang terlihat asumsi KJPP yang diaminkan oleh BPKP Sumsel.
Ditambahkan anggota kuasa hukum H Halim lainnya, Fadhil Indrapraja SH, pihaknya belum menerima berkas perkara Haji Halim sampai waktu sidang.
PH Terdakwa Apresiasi Majelis Hakim
BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Gadungan Didakwa Jaksa Asli
BACA JUGA:Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara
"Kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menunda sidang, dan telah memerintahkan kepada JPU menyerahkan seluruh berkas perkara kepada terdakwa dan atas itu menunda persidangan," kata Fadhil.
Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, memerintahkan agar JPU segera menyerahkan salinan berkas perkara Haji Halim dan memutuskan sidang pembacaan eksepsi ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 16 Desember 2025.
Usai sidang Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, didampingi Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah SH MH, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini sebenarnya adalah pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.
Namun, saat sidang berlangsung, tim kuasa hukum menyatakan bahwa eksepsi tersebut belum siap.
BACA JUGA:Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang Ditahan Jaksa
“Karena eksepsinya belum siap, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa depan,” tutup Abdul Harris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
