Terima Janji ‘Success Fee’ Proyek Pasar Cinde Rp 2,2 Miliar, Raimar Dituntut 8 Tahun
Sidang dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 23 Februari 2026.--freepik
BACA JUGA:Polsek Merapi Ungkap Kasus Penggelapan Sparepart Truk di PT KAFA, Satu Tersangka Ditangkap
Terkait uang pengganti Rp 2,2 miliar, Jauhari menyebut angka itu hanyalah janji “success fee” yang akan diterima jika proyek selesai.
Namun proyek tersebut batal, setelah kontraknya dihentikan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.
“Faktanya proyek tidak selesai.
Tidak ada uang yang diterima klien kami.
BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Resmi Ditahan
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka
Masak janji yang belum terealisasi harus dianggap kerugian negara?” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
