Tak Terima Vonis Tipikor, Eks Wawako Palembang dan Suami Kompak Ajukan Banding
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang-Romli Juniawan-
“Benar, ada banding dari kedua terdakwa.
Kami juga sudah mengajukan kontra memori banding dan sekaligus banding,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.
BACA JUGA:Hati-hati Saat Anak Pergi Tarawih, Pria Tak Dikenal di Sukarami Tega Lakukan Aksi Bejat Ini
BACA JUGA:Terungkap! Modus Mucikari asal Kupang di Hotel Lahat, Polisi Amankan Barang Bukti Ini
Informasi yang diperoleh jaksa, banding yang diajukan pihak terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara pengelolaan dana PMI Kota Palembang.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Masriati SH MH menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair kasus korupsi dana PMI.
Perbuatan mereka dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp4 miliar.
Vonis yang dijatuhkan pun tak main-main:
BACA JUGA:Tak Berkutik! Detik-detik EP Ditangkap Polres Lahat Saat Transaksi Judi Togel Daring
BACA JUGA:Sidang Pokir DPRD OKU, Terungkap Sejumlah Fakta Mengejutkan!
Penjara 7 tahun 6 bulan untuk masing-masing terdakwa
Denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan
Uang pengganti lebih dari Rp2 miliar untuk Fitrianti (subsider 2 tahun penjara)
Uang pengganti sekitar Rp30 juta untuk Dedi (subsider 1 tahun penjara)
BACA JUGA:Narkoba Rp5,7 Miliar Dimusnahkan! 27 Tersangka di Sumsel Terancam Pidana Mati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
