Tak Terima Vonis Tipikor, Eks Wawako Palembang dan Suami Kompak Ajukan Banding
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Gila! Oknum CPNS PUPR Prabumulih Diduga Tipu Warga Rp 631 Juta Modus Janjikan Proyek
Hakim menilai perbuatan keduanya tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin, dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan masih memiliki anak yang tergolong kecil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
