Negara Hukum di Atas Kertas, Negara Administrasi di Lapangan
Alya Maya Khonsa Rahayu , S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta-Ist-
Prinsip legalitas mengharuskan setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji.
Namun dalam praktik administratif, dasar hukum sering kali digunakan sebagai tameng formal untuk membenarkan tindakan yang secara substantif merugikan masyarakat.
Banyak kebijakan administratif yang secara normatif sah, tetapi secara sosial problematis.
Warga negara yang berhadapan dengan negara sering kali berada pada posisi tidak seimbang.
BACA JUGA:Presiden Prabowo di PBB: Diplomasi Hukum Internasional dan Implikasinya bagi Indonesia
BACA JUGA:Wujudkan Layanan Stabil, PLN Icon Plus Optimalkan Perapihan ROW dan Kabel Fiber Optik
Mereka dipaksa patuh pada prosedur yang rumit, sementara ruang dialog dan keberatan hampir tidak tersedia.
Akibatnya, hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan justru menjelma menjadi alat pembatas akses terhadap keadilan itu sendiri.
Dalam konteks modern, negara tidak mungkin dijalankan tanpa administrasi.
Negara administrasi merupakan keniscayaan dalam sistem pemerintahan yang kompleks.
BACA JUGA:Podcast: Ruang Publik Tanpa Pagar Etika
BACA JUGA:Tak Perlu Mahal! 7 Buah Favorit Ini Cocok Jadi Menu Buka Puasa
Namun, persoalan muncul ketika administrasi negara bergerak dengan logika kekuasaan prosedural, bukan logika pelayanan publik.
Keputusan pejabat sering kali lebih berorientasi pada kepatuhan formal terhadap aturan internal daripada dampak nyata bagi masyarakat.
Diskresi yang seharusnya digunakan untuk mengisi kekosongan hukum dan melindungi kepentingan publik justru digunakan secara defensif, bahkan represif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
