Banner Honda PCX

Negara Hukum di Atas Kertas, Negara Administrasi di Lapangan

Negara Hukum di Atas Kertas, Negara Administrasi di Lapangan

Alya Maya Khonsa Rahayu , S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta-Ist-

Masyarakat mulai melihat hukum sebagai sesuatu yang jauh, elitis, dan tidak berpihak. 

Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya bagi keberlangsungan negara hukum itu sendiri. 

Negara hukum yang tidak dirasakan manfaatnya oleh warga berisiko berubah menjadi negara prosedural semata, di mana kepatuhan lebih diutamakan daripada keadilan.

Tantangan utama ke depan bukanlah menambah regulasi, melainkan menghidupkan nilai negara hukum dalam praktik administrasi sehari-hari. 

BACA JUGA:Gak Harus Batik! Ini Ide Gaya Kondangan Cowok Simpel dan Sopan

BACA JUGA:Ramai Dicoba, Ini Alasan Yoga Dianggap Cocok Dilakukan saat Puasa

Reformasi birokrasi harus melampaui aspek struktural dan digitalisasi layanan menuju perubahan paradigma aparatur negara. 

Pejabat publik perlu diposisikan sebagai pelayan hukum dan penjaga kepentingan publik, bukan sekadar pelaksana aturan. 

Penggunaan diskresi harus didorong sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai risiko yang dihindari. 

Selain itu, penguatan budaya hukum dalam birokrasi menjadi kunci agar hukum tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi hadir sebagai nilai yang menjiwai setiap keputusan administratif.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Pajangan, 5 Tanaman Indoor Ini Bikin Rumah Lebih Nyaman

BACA JUGA:Taman Rumah Kecil Tapi Estetik? Coba 10 Trik Ini, Nomor 6 Paling Efektif

Fenomena negara hukum di atas kertas dan negara administrasi di lapangan menunjukkan bahwa persoalan hukum di Indonesia bukan semata soal regulasi, melainkan soal implementasi dan orientasi kekuasaan. 

Selama administrasi negara berjalan tanpa kepekaan terhadap keadilan, selama itu pula negara hukum akan terasa semu bagi masyarakat. 

Negara hukum yang sejati hanya dapat terwujud ketika hukum dan administrasi berjalan seiring, saling menguatkan, dan berorientasi pada perlindungan serta kesejahteraan warga negara. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: