Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Fenomena Flexing Influencer dan Dugaan Penipuan Investasi

Fenomena Flexing Influencer dan Dugaan Penipuan Investasi

Penulis, Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Dok-

Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial telah melahirkan bentuk baru manipulasi ekonomi digital.

Publik tidak lagi hanya dipengaruhi oleh iklan konvensional, tetapi oleh citra personal yang dibangun influencer melalui konten sehari-hari.

Ketika influencer dianggap sukses dan kredibel, pengikut cenderung percaya tanpa melakukan verifikasi terhadap legalitas investasi yang dipromosikan.

Akibatnya, banyak masyarakat tergoda menanamkan uang pada platform ilegal yang sebenarnya tidak memiliki izin atau skema bisnis yang jelas.

BACA JUGA:Demokrasi Kita: Antara Musyawarah Pancasila atau Konsensus Oligarki?

BACA JUGA:Bawa Pulang Pandan Wangi, Rumah Jadi Harum dan Rezeki Mengalir!

Dalam perspektif hukum, promosi investasi oleh influencer tidak dapat dipandang sekadar sebagai aktivitas konten biasa.

Ketika promosi tersebut mengandung informasi yang menyesatkan, janji keuntungan tidak realistis, atau dilakukan terhadap produk investasi ilegal, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana maupun perdata.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang setiap orang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Dalam konteks ini, influencer yang mempromosikan investasi secara tidak benar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila kontennya menyesatkan masyarakat.

BACA JUGA:Rahasia Petani Bikin Cabai Cepat Berbuah Lebat, Ternyata Ini Kuncinya!

BACA JUGA:Ramadan Tinggal Hitungan Hari! Lakukan 10 Persiapan Ini agar Puasa Tetap Kuat

Selain itu, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan juga dapat relevan apabila terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang atau aset.

Dalam praktik investasi bodong, flexing sering digunakan sebagai alat untuk menciptakan ilusi keberhasilan finansial demi menarik korban baru.

Jika terbukti terdapat kesengajaan untuk menyesatkan masyarakat demi keuntungan ekonomi, maka tindakan tersebut tidak lagi sekadar persoalan etika media sosial, tetapi dapat masuk ke ranah tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait