Fenomena Flexing Influencer dan Dugaan Penipuan Investasi
Penulis, Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Dok-
Masyarakat harus memahami bahwa legalitas investasi tidak dapat diukur dari kemewahan influencer, melainkan dari izin resmi, transparansi bisnis, dan rasionalitas keuntungan yang ditawarkan.
BACA JUGA:Sering Diremehkan, Kayu Sungkai Ternyata Punya Keunggulan Mengejutkan, Apa Saja?
BACA JUGA:Butuh Harapan Baru? Pertemuan ‘Ibadah Murni’ Hadir dengan Pesan yang Menyegarkan
Jangan sampai budaya flexing justru melahirkan korban-korban baru dalam praktik investasi ilegal di era digital.
Fenomena flexing influencer bukan lagi sekadar tren gaya hidup, tetapi telah menjadi persoalan hukum dan sosial yang serius ketika digunakan sebagai alat manipulasi investasi.
Hukum harus hadir untuk memastikan bahwa ruang digital tidak berubah menjadi arena penyesatan publik berkedok kesuksesan finansial. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

