Fenomena Flexing Influencer dan Dugaan Penipuan Investasi
Penulis, Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Dok-
Dari perspektif perlindungan konsumen, fenomena ini juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA:Ini Rahasia Ibu Menyusui Tetap Puasa, ASI Tetap Lancar Tanpa Berkurang
BACA JUGA:Tak Sekadar Segar! 7 Jus Ini Bantu Tingkatkan Daya Ingat, Cocok Diminum Saat Buka Puasa
Influencer yang mempromosikan investasi tanpa transparansi risiko atau legalitas dapat dianggap melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Apalagi banyak promosi investasi dilakukan tanpa penjelasan memadai mengenai potensi kerugian, mekanisme bisnis, maupun izin dari otoritas terkait.
Persoalan semakin kompleks karena banyak influencer sebenarnya bukan pihak yang memiliki kompetensi atau izin sebagai penasihat keuangan.
Namun, karena memiliki pengaruh besar di media sosial, opini mereka sering dianggap lebih dipercaya dibandingkan lembaga resmi.
BACA JUGA:Masak Sahur dan Buka Puasa Tak Perlu Lama, 4 Produk Ini Bikin Dapur Auto ‘Sat Set’
BACA JUGA:Warisan Leluhur Jawa, Ini 5 Jenis Puasa Kejawen yang Masih Diamalkan
Kondisi ini memperlihatkan adanya kekosongan literasi digital dan finansial di masyarakat.
Banyak orang lebih mudah percaya pada citra kekayaan dibandingkan analisis rasional terhadap legalitas dan risiko investasi.
Dalam konteks pengawasan, negara sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Satgas Waspada Investasi.
Namun perkembangan media sosial yang sangat cepat membuat pola promosi investasi ilegal semakin sulit dikendalikan.
BACA JUGA:Negara Hukum di Atas Kertas, Negara Administrasi di Lapangan
BACA JUGA:Tak Perlu Mahal! 7 Buah Favorit Ini Cocok Jadi Menu Buka Puasa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

