Banner Honda PCX

Membeli Rumah Seken, Sertifikat Saja Belum Cukup

Membeli Rumah Seken, Sertifikat Saja Belum Cukup

Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Dok/ChatGPT-

Hindari menyerahkan seluruh harga rumah terlalu cepat sebelum aspek hukum objek diperiksa.

Jika diperlukan pembayaran uang tanda jadi atau uang muka, buat ketentuan tertulis mengenai status uang tersebut.

Harus jelas apa yang terjadi apabila transaksi batal karena kesalahan pembeli.

Sebaliknya, harus jelas pula bagaimana jika transaksi gagal karena ternyata sertifikat bermasalah, penjual tidak memperoleh persetujuan pasangan, terdapat sengketa, atau penjual tidak dapat memenuhi persyaratan jual beli.

Kejelasan tersebut sangat penting karena sengketa jual beli rumah sering kali bermula bukan dari niat melakukan penipuan, tetapi dari kesepakatan yang sejak awal terlalu sederhana untuk transaksi yang nilainya sangat besar.

Calon pembeli pun jangan mudah tergoda oleh harga yang jauh di bawah pasar.

Harga murah memang tidak selalu berarti bermasalah.

Pemilik mungkin membutuhkan uang dengan cepat atau mempunyai alasan tertentu untuk segera menjual rumahnya.

Namun, harga yang tidak wajar seharusnya menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih teliti, bukan justru alasan untuk mempercepat pembayaran karena takut didahului pembeli lain.

Prinsip sederhananya adalah jangan membeli rumah dalam keadaan terburu-buru.

Penjual atau perantara mungkin mengatakan bahwa sudah ada calon pembeli lain yang siap membayar.

Namun, kehilangan kesempatan membeli satu rumah jauh lebih ringan dibandingkan kehilangan uang karena membeli objek yang ternyata mempunyai persoalan hukum.

Pembeli juga perlu berhati-hati terhadap peran makelar atau perantara.

Perantara dapat membantu mempertemukan penjual dengan pembeli, tetapi informasi yang diberikan tetap perlu diverifikasi.

Jangan hanya mengandalkan pernyataan bahwa “sertifikat aman”, “tidak ada sengketa”, atau “pemiliknya sudah setuju semua”.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: