Polres Lubuk Linggau Ikuti Penyuluhan Hukum dan Supervisi Tim Bidkum Polda Sumsel
Polres Lubuk Linggau Ikuti Penyuluhan Hukum dan Supervisi Tim Bidkum Polda Sumsel--
LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Polres Kota Lubuk Linggau melaksanakan dan mengikuti kegiatan penyuluhan hukum serta supervisi yang dilaksanakan oleh Tim Bidkum Polda Sumsel di Aula Bag Ops Polres Lubuk Linggau, Rabu, 19 Februari 2024.
Acara ini dihadiri oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardahan diwakili oleh Waka Polres Kompol H. Asep Supriyadi dan diikuti oleh Para Kasat, Kapolsek, Kasi dan Kanit Polres Lubuk Linggau.
Waka Polres H Kompol Asep Supriyadi mengungkapkan, Adapun materi yang disampaikan oleh Tim Bidkum Polda Sumsel meliputi, Sosialisasi UUD Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Kemudian penanganan Prapid dalam perkembangan hukum di era modern, penggunaan batasan tindak kepolisian dalam pelaksanaan tugas dan pembelajaran Aplikasi SISDIVKUM POLRI bagi operator Sikum.
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Gelar Latihan Pra Operasi Pekat Musi 2025
Waka Polres menyebutkan, tujuan Utama penyuluhan hukum dan supervisi dari Tim Bidkum Polda Sumsel untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dan peraturan yang berlaku, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota kepolisian.
Diharapkan melalui sosialisasi dan supervisi ini, seluruh jajaran kepolisian dapat semakin memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
Di mana hal ini sejalan dengan komitmen Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
