Banner Honda PCX

Hore, UMP Sumsel Naik 8,25 Persen, Besarnya Jadi Rp3.404.177,24

 Hore, UMP Sumsel Naik 8,25 Persen, Besarnya Jadi Rp3.404.177,24

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, SA Supriono-Alhadi Farid-palpres.com

BACA JUGA:Hore! UMP Sumsel Diprediksi Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Diundur 28 November

“Banyak hal yang dilanggar dan diabaikan. 

Mulai dari aturan, mekanisme pun diabaikan. 

Jadi mau berdasarkan apa negara ini. 

Boleh dong kami (Apindo, red) meminta agar pemerintah dalam memutuskan sesuatu berdasarkan undang undang,” jelasnya.

BACA JUGA: Resmi, UMP 2023 Ditetapkan, Ini Besaran UMP Sumsel

Untuk itu, kata Sumarjono, Apindo akan mengajukan judicial review secara nasional.  

Mengingat, tidak sesuai aturan. 

“Kami tidak mempersoalkan angka kenaikan, bahkan sampai 15 persen pun tidak ada masalah, tapi ini ada aturan yang dilanggar,” ucap dia.

Kenaikan UMP juga tak sepenuhnya diterima kaum buruh. 

BACA JUGA:Pj Bupati Dorong Pekerja Muba Jadi Peserta BP Jamsostek

Sebab besaran kenaikan tersebut tak sesuai dengan tuntutan buruh, yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 13 persen. 

"Tuntutan kami UMP 2023 bisa naik sebesar 13 persen. 

Keputusan Gubernur yang baru diumumkan itu kan hanya mengikuti kebijakan pusat saja. 

Harusnya Gubernur bisa berani membuat kebijakan sendiri, untuk menaikkan UMP lebih tinggi lagi," kata Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: