Banner Honda PCX

Modusnya Investasi Tambang Wanita di Palembang Malah Rugi 750 Juta

Modusnya Investasi Tambang Wanita di Palembang Malah Rugi 750 Juta

Modusnya Investasi Tambang Wanita di Palembang Malah Rugi 750 Juta --Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Malang nasib seorang wanita di PALEMBANG, Sumatera Selatan.

Yang berinisial IM melapor ke polisi usai ditipu investasi bodong oleh rekan bisnisnya, TA. Akibatnya, ia rugi Rp 750 juta.

Jadinya menurut Kuasa hukum korban, Henkki Arnike (35) mengatakan transaksi penanaman modal tersebut terjadi di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu 4 Mei 2022 

Yang dimana Kepada pihak kepolisian ia melaporkan dua orang yaitu TA dan rekannya SE.

BACA JUGA:Kapolres Muba Pimpin Sertijab 5 Perwira Polisi, Ini Nama dan Jabatannya

BACA JUGA:David Coote, Wasit Liga Primer yang Dipecat Karena Menghina Klopp, Ternyata Seorang...

"Jadi Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh TA dan SE. Penggelapannya berupa investasi penambangan batu bara," ungkap Henkki saat ditemui oleh media 

Lalu Henkki menerangkan awalnya penipuan itu berawal dari SE yang mengenalkan korban kepada TA di area penambangan Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Jadinya saat itu, SE mengajak korban untuk menanam modal di sebuah perusahaan penambangan wilayah tersebut.

Adapun itu Terlapor SE yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin aktif, kata Henkki, mengatakan bahwa TA adalah komisaris perusahaan tersebut. SE mengaku ikut berinvestasi.

BACA JUGA:Sebaiknya Kamu Tahu! Ini 3 Jenis Sayuran Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Dengan Cara Digoreng

BACA JUGA:Cari Penghasilan Tambahan? Coba Unduh 6 Aplikasi Penghasil Uang Ini, Terbukti dan Cepat Cair

"Jadi si SE dengan membujuk rayu berkata bahwa dia juga berinvestasi di sana. Setelahnya, korban pun turut menanamkan modal sebesar Rp 750 juta," jelasnya.

Lalu Henkki mengatakan IM dengan diiming-imingi keuntungan sebesar 10% setiap bulannya. Namun, janji manis tersebut hanya sekadar omong kosong sejak bulan pertama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait