Tempat Hiburan di Palembang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2025
Tempat Hiburan di Palembang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan-Freepik-ilustrasi
Wakil Walikota Palembang, Prima Salam mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketenangan, ketertiban umum, dan kenyamanan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Prima menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Ketertiban, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007, Pemkot dengan tegas melarang.
BACA JUGA:Pejabat Pemkot Lubuk Linggau Hadiri Pembukaan Lomba HUT Yayasan Budi Utomo ke-38
Larangan ini, sambung Prima, berlaku untuk penjualan, pembelian, dan penggunaan petasan, mercon, dan meriam bambu dalam berbagai ukuran dan jenis.
"Kemudian larangan juga untuk penjualan, pembelian, dan penggunaan kembang api dengan isi mesiu lebih dari 20 gram yang berpotensi menimbulkan ledakan atau letusan," tegas dia.
Prima menegaskan, jika ada yang melanggar ketentuan ini akan ditindak tegas oleh aparat berwenang.
“Jika setelah upaya pencegahan ini masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penyitaan dan pemusnahan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
