Tempat Hiburan di Palembang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2025
Tempat Hiburan di Palembang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan-Freepik-ilustrasi
PALEMBANG, PALPRES.COM - Pemkot PALEMBANG mengatur operasional tempat usaha seperti restoran, rumah makan, dan tempat hiburan selama Ramadan 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004.
Wakil Walikota Palembang, Prima Salam mengatakan, restoran, rumah makan, dan kedai minuman diperbolehkan beroperasi pada siang hari.
"Tapi tidak melayani secara demonstratif dan wajib memasang tirai penutup agar tidak terlihat oleh masyarakat umum.
BACA JUGA:TEGAS! Pemkot Palembang Larang Petasan Selama Ramadan
BACA JUGA:Pejabat Pemkot Lubuk Linggau Hadiri Pembukaan Lomba HUT Yayasan Budi Utomo ke-38
Dilarang menggunakan live music atau musik sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan," paparnya.
Sementara untuk klub malam, bar, karaoke, diskotek, cafe, spa, pijat tradisional dan modern, refleksi, serta sauna wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Ramadhan berakhir.
Prima mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi menjaga suasana Ramadhan yang khidmat dan penuh ketenteraman.
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan suci ini,” ujar Prima.
BACA JUGA:Pejabat Pemkot Lubuk Linggau Hadiri Acara Istighosah Sambut Bulan Suci Ramadhan
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Tahun 2025
Pemkot Palembang Larang Petasan Selama Ramadan
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang juga secara tegas melarang petasan selama ramadan 1446 Hijriah.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Larangan Penjualan, Pembelian, dan Penggunaan Petasan, Mercon, Meriam Bambu, serta Kembang Api.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
